bakabar.com, BANJARMASIN – Satlantas Polresta Banjarmasin kembali menjaring puluhan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising nonpabrikan atau brong.
Aksi itu dilakukan dalam hunting yang digelar di Pos Patwal Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (8/5) malam hingga Minggu (9/5) dini hari.
“Kami mengamankan sejumlah 24 unit sepeda motor,” papar Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Setelah berhasil diamankan, sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran tersebut adalah ditilang.
“Mereka harus mengambil sepeda motor masing-masing di Mapolresta Banjarmasin dengan syarat membawa knalpot standar,” timpal Waka Satlantas AKP Djoko Setiawan.
Tidak sekadar dibawa, knalpot standar tersebut harus langsung dipasang oleh si pemilik motor di Mapolresta Banjarmasin.
Sementara knalpot brong langsung dipotong di tempat, sehingga tidak dapat lagi digunakan dikemudian hari.
Penertiban itu sendiri dikeluhkan sejumlah pengendara. Mereka kurang senang, karena semestinya polisi hanya menahan surat menyurat seperti SIM, bukan membawa sepeda motor.
“Sebenarnya polisi bisa saja menilang SIM, tapi tidak tak perlu membawa sepeda motor,” cetus pemuda bernama Reza Aditya Putra yang terjaring razia.
Namun polisi tetap dengan prinsip melakukan tilang dan membawa sepeda motor semua pelanggar ke Mapolresta Banjarmasin.
Tindakan itu diklaim sudah sesuai dengan aturan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 202/02 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan palingan lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 pengenaan tilang.
Kemudian diatur pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan.
Adapun ambang kebisingan dalam PermenLH tersebut adalah 77 desibel (db) untuk motor berkapasitas 80cc. Kemudian 83 dB untuk motor 80cc hingga 175cc, serta 80dB untuk motor di atas 175cc.