Tak Berkategori

Pakai Ganja, Ardhito Pramono Resmi Direhabilitasi 6 Bulan di RSKO Cibubur

apahabar.com, JAKARTA – Tersandung kasus narkoba jenis ganja, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan…

Featured-Image
Tersandung kasus narkoba jenis ganja, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Tersandung kasus narkoba jenis ganja, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Rehabilitasi merupakan hasil rekomendasi tim assessment terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.

"Sesuai hasil TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan dilansir Matamata, Jumat (21/1).

Ardhito akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani rehabilitasi.

"AP dibawa ke RSKO Cibubur," katanya.

Sebelumnya, Ardhito Pramono dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment pada Selasa (18/1) pagi.

Tindakan assessment diambil usai pelantun “Bitterlove” tersebut mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja.

Selain itu, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.



Komentar
Banner
Banner