bakabar.com, JAKARTA - Tersangka OTT KPK di Kaltim, Abdul Nanang Ramis tak mau dihukum sendiri. Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) itu berjanji buka-bukaan.
Ia meminta KPK mengusut proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Paser. Antara rentang waktu 2020 hingga 2023.
"Saya salah satu bukti, dan saya bersedia memberikan bukti. Tolong," ungkapnya usai ditetapkan tersangka dan ditahan KPK pekan lalu.
Baca Juga: OTT Kaltim: Nanang Ramis Lirik JC Bongkar Aib Korupsi di Paser!
Kata dia, ada oknum pejabat daerah di Paser yang main-main. Lebih spesifik dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
"Ada pengadaan barang dan jasa yang direkayasa oleh oknum-oknum pemerintahan di Kabupaten Paser," ucapnya.
Hanya saja Ramis tak bisa merinci lebih jauh ke publik. Termasuk soal besaran nilai korupsi. Ia menyerah pengembangan informasi itu ke KPK.
"Yang jelas anggaran pengadaannya itu sekitar Rp3 triliun," bebernya.
Intinya, Nanang Ramis bakal membongkar aib korupsi di Kabupaten Paser itu. "Saya siap," singkatnya di hadapan wartawan.
Pernyataan tersangka kasus suap Kepala Satker BBPJN Kaltim itu juga diperkuat kuasa hukumnya, Herman Setiawan. Apahabar.com mengonfirmasinya, Jumat (1/12) malam.
"Banyak bukti yang sudah kami siapkan. Tapi belum bisa disebarluaskan. Tunggu saja tanggal mainnya," klaim lawyer dari Herman's Law Firm itu.
Baca Juga: OTT KPK di Kaltim: Nanang Ramis Ternyata Raja Main Tender Paser
Mereka bahkan berencana mengajukan kliennya sebagai justice collaborator (JC). Agar kasus serupa di Paser terbongkar.
"Membantu KPK untuk membongkar semua kasus besar maupun kecil di Paser dan umumnya Kaltim," yakinnya.
Biar tahu saja. Nanang Ramis Cs ditahan di Rutan KPK pasca OTT di Kantor Satker BBPJN Kaltim, 23 November.