bakabar.com, DEPOK - Operasi Zebra 2023 sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Senin, 18 September 2023. Kebijakan tersebut juga telah diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengungkapkan, Operasi Zebra di Kota Depok melibatkan seluruh elemen, di antaranya dari unsur TNI hingga aparat pemerintah daerah. Operasi Zebra sendiri mulai berlaku pada Senin, 18 September hingga Minggu, 1 Oktober 2023.
"Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas, kemudian mencegah terjadinya laka lantas dan menciptakan situasi keamanan lantas yang kondusif di Depok," paparnya.
Kompol Multazam menjelaskan, sasaran dari operasi tersebut adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang memiliki potensi laka lantas dengan tingkat fatal.
Baca Juga: Operasi Zebra 2023, Polres Depok Ingatkan Orang Tua agar Awasi Anak
"Contohnya pelanggaran yang melawan arus, kemudian tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman. Ada juga berkendara sambil merokok ataupun menelepon," kata Multazam.
Ia menambahkan, "Nah itu yang terus-terusan kita kita canangkan di masyarakat, sehingga masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Saat ada atau tidak adanya petugas di lapangan".
Lebih lanjut, Kompol Multazam menyebut, jumlah personel yang dilibatkan pada Operasi Zebra saat ini sebanyak 110 petugas.
"Namun kita akan mengajak masyarakat secara bersama-sama, seperti komunitas motor, komunitas mobil ataupun komunitas-komunitas ojol (ojek online), sehingga tujuannya adalah preventif dan edukatif terhadap masyarakat," papar Multazam.
Baca Juga: Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Patung Kuda Akibat Demo Buruh
Secara spesifik Multazam menjelaskan, Operasi Zebra kali ini, pihaknya akan lebih mengedepankan upaya preventif, sementara upaya penindakan diminimalisir. Namun, bukan berarti tindakan tegas tak ada.
"Itu (tindakan tegas) ada, namun di luar dari Operasi Zebra. Tindakan tegas berupa tilang ada sesuai dengan pertimbangan petugas di lapangan. Misalnya pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan laka antas yang fatal atau meninggal dunia," tuturnya.
Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya tidak pakai helm atau melawan arah. "Tentunya kita tidak akan melakukan pembiaran, karena itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Contohnya seperti itu." tukas Kompol Multazam.
Baca Juga: Kasus TNI Gadungan Ditangani Polres Depok, Diduga Terlibat Penipuan
Untuk itu, Multazam mengimbau para pengendara agar lebih tertib dan taat dalam berlalu lintas dan berkendara.
"Jadikan hal itu sebagai kebutuhan, bukan karena ada petugas takut ditilang. Jadi kesadaran itu yang penting ditumbuhkan di masyarakat," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anaknya berkendara sendirian tanpa pengawalan. Sebab menurut Multazam, hal itu berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Polres Depok Jamin Perlindungan Jemaat Kapel GBI Cinere
"Sehingga saya minta kepada seluruh orang tua yang ada di Depok mohon kiranya jangan memberikan akses kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan, baik itu roda dua, maupun roda empat," ujarnya.
Multazam juga mengingatkan para orang tua sebaiknya meluangkan waktu untuk mengantar buah hatinya ke sekolah. Sebab, menurut catatannya, selama ini anak-anak yang terlibat laka lantas atau terlibat tawuran, rata-rata kurang mendapat perhatian dari orang tua.
"Orang tua mau gampang aja. Anaknya nggak mau antarin bolak-balik ke sekolah, akhirnya dia suruh naik motor sendiri. Bukannya selamat malah terlibat laka atau tawuran," pungkasnya.