bakabar.com, BANJARBARU – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan resmi menggelar Operasi Zebra Intan 2025 selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini menargetkan tujuh jenis pelanggaran yang dinilai paling berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun sasaran utama meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melaju melebihi batas kecepatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara masif, termasuk melalui pemanfaatan ETLE statis dan mobile.
“Prioritas penegakan adalah segala bentuk gangguan yang berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan,” ujarnya, Senin (17/11).
Sebanyak 503 personel diterjunkan dalam operasi ini. Meski begitu, pola penanganan tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif masing-masing 40 persen, serta represif 20 persen.
“Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan tetap dapat diberikan tilang manual, namun porsinya hanya 5 persen. Sisanya 95 persen melalui ETLE,” tegasnya.
Fahri juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Ingat, mematuhi aturan itu demi keselamatan, bukan semata karena takut ditilang. Kesadaran ini harus terus kita bangun,” tambahnya.
Pada Operasi Zebra Intan 2024, Ditlantas Polda Kalsel mencatat 35 kecelakaan dengan 11 korban meninggal dunia, 7 luka berat, 33 luka ringan, dan kerugian materiil lebih dari Rp71 juta. Sementara data pelanggaran mencatat 164 tilang ETLE statis, 96 ETLE mobile, 1.099 tilang manual, dan 3.390 teguran.
Dibanding tahun sebelumnya, tilang ETLE statis pada 2024 naik 183 persen atau bertambah 106 perkara. ETLE mobile turun 68 persen, sedangkan tilang manual meningkat 7 persen.









