Perdagangan Organ Manusia

Oknum Polri Terlibat Kasus TPPO Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta

Oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta dari perdagangan ginjal.

Featured-Image
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers kasus perdagangan ginjal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta dalam kasus  dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp612 juta.

"Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis (20/7).

Baca Juga: Polri Tetapkan 804 Tersangka TPPO dan Selamatkan 2.104 Korban

Untuk sementara, tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh melibatkan oknum polisi dan oknum Imigrasi.

Hengki menyebutkan para tersangka diantaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).

"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang hp untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas. Selain itu yang bersangkutan jugamenyebut bisa mengurus," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Baca Juga: Kembali Bertambah, Polri Tetapkan 642 Tersangka TPPO!

Sementara petugas Imigrasi berinisial HA dan sebanyak 9 orang lainnya adalah mantan pendonor ginjal.

"Sembilan mantan pendonor. Oknum imigrasi inisial HA," ujarnya.

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Baca Juga: Cegah TPPO, BP2MI Buka Penempatan PMI Nakes ke Jepang

Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap kalau sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dibawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di  Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya diluar sindikat.

Editor


Komentar
Banner
Banner