Apahabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap SelebgramOklin Fia terkait konten jilat es krim, Kamis (24/8)
Kuasa Hukum Oklin, Budiansyah mengatakan kliennya deg-degan menjalani pemeriksaan polisi.
"Namanya orang diperiksa, pasti ada rasa deg-degan ya. Apalagi kita masih muda, kan ya," ujar Budiansyah dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis.
Baca Juga: Kasus Konten Jilat Es Krim, Polisi Periksa Selebgram Oklin Fia
Budiansyah menjelaskan dalam hal ini Oklin Fia tetap kooperatif dalam proses hukum yang berlaku dan siap menjalani proses hukum yang bergulir saat ini.
"Jadi kami tetap komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum, itu saja ya," ujarnya
Budiansyah, mengatakan Oklin Fia tiba di Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan.
Baca Juga: Santri Digitalpreneur, Sandiaga: Jadi Produsen Konten Bernilai Islam
Diberitakan sebelumnya Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait konten kontoversial jilat eskrim yang dinilai melanggar norma agama.
Laporan atas Oklin teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).