kasus penipuan

Nyari Modal Nyaleg, Caleg DPRD DKI Malah Ketipu!

Apes menimpa caleg DPRD DKI. Ingin mencari modal nyaleg, ia tertipu puluhan juta. Penpunya perempuan berinisial NZ (52).

Featured-Image
Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus wanita berinisial NZ (52) yang melakukan penipuan terhadap calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI dengan janjikan dapat menyediakan pinjaman uang tunai hingga Miliiaran Rupiah. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Apes menimpa caleg DPRD DKI. Ingin mencari modal nyaleg, ia tertipu puluhan juta. Penipunya perempuan berinisial NZ (52).

Saat ini pelaku sudah ditahan. Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat.

Caleg yang menjadi korban adalah M. Keduanya sudah saling mengenal sejak 2014 lalu. Sama-sama relawan salah satu parpol.

Baca Juga: Tertipu Investasi Online, Pegawai Honerer Kelurahan Menteng Rugi Rp28 Juta

Dalam kasus ini, NZ berjanji meminjamkan uang tanpa jaminan kepada M. Ia mengaku mengenal pemodal dari Solo, Jawa Tengah.

"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (13/11).

NZ menjanjikan uang fantastis. Ia menjanjikan empat koper. Masing-masing bakal diisi Rp5 miliar. Korban hanya perlu mentransfer Rp23 juta.

Tak hanya itu. NZ bahkan punya price list pinjaman maksimal. Rp30 miliar untuk caleg DPRD, Rp50 miliar DPR RI dan Rp60 miliar modal calon bupati atau wali kota.

Dua pekan kemudian. Empat koper berisi yang dijanjikan berisi Rp20 miliar itu tak kunjung diterima.

"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," terang Putra.

Merasa ditipu, M akhirnya melapor ke Mapolsek Tambora. Pelaku pun diringkus.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Tangsel Diduga Lakukan Penipuan Puluhan Juta

Belakangan terungkap fakta. M bukan satu-satunya yang tertipu. Masih ada caleg DPR RI berinisial B. Korban satu ini bahkan sudah mentransfer uang Rp200 juta.

"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini. Di bawa oleh broker atau makelar lainnya," ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambora. NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP. Tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya; empat tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner