Saat melintas di Jalan Lingkar Walangsi Kapar, polisi melihat gerak-gerik orang mencurigakan.
Setelah diperiksa, HF ternyata menyimpan sebilah sajam.
“Saat kami tanyakan surat kepemilikan sajam, dia tak bisa menunjukkan surat izinnya,” terang Husaini.
Sajam itu jenis pisau penusuk. Panjang besi 9,5 centimeter, lebarnya 2 centimeter. Panjang hulunya 5,5 centimeter.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolers HST guna pemeriksaan lanjut. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Husaini.
Saat ini HF dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. HF disangkakan tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin.