bakabar.com, BARABAI – Apes dialami HF (49), warga Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dia kedapatan polisi membawa senjata tajam (sajam) saat nongkrong di sebuah warung, Kamis (10/2).
HF diringkus di sebuah warung di Jalan Lingkar Walangsi Kapar Desa Bamua Jingah, pukul 17.00.
“Yang bersangkutan kedapatan saat kami melakukan patroli,” kata Kasat Reskrim, AKP Antoni Silalahi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Jumat (11/2).
Husaini bilang, saat itu anggota Satreskrim Polres HST melakukan patroli di seputaran Kecamatan Barabai.
Curhat Terbaru Korban Pemerkosaan Polisi di Banjarmasin, Sulitnya Melawan Trauma & Stigma
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saat melintas di Jalan Lingkar Walangsi Kapar, polisi melihat gerak-gerik orang mencurigakan.
Setelah diperiksa, HF ternyata menyimpan sebilah sajam.
“Saat kami tanyakan surat kepemilikan sajam, dia tak bisa menunjukkan surat izinnya,” terang Husaini.
Sajam itu jenis pisau penusuk. Panjang besi 9,5 centimeter, lebarnya 2 centimeter. Panjang hulunya 5,5 centimeter.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolers HST guna pemeriksaan lanjut. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Husaini.
Saat ini HF dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. HF disangkakan tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin.