bakabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membeberkan kronologis lengkap penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie karena kasus narkoba.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan sang suami ditangkap pada Rabu (7/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah nama lain di antaranya pria 43 tahun inisial ZA, wanita 31 tahun inisial RA dan AAB berusia 42 tahun.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengantongi beberapa alat bukti berupa satu klip kristal putih diduga narkotika dengan berat bruto 0,78 gram dan satu buah bong.
Dikutip bakabar.com dari detikHot, pada pukul 09.00 WIB, Unit 1 Subnit Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat bahwa RA diduga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kediamannya.
Lantas, polisi langsung terjun ke lapangan untuk proses penyelidikan.
Dari sana, polisi menangkap sopir pribadi RA, inisial ZV yang sedang berdiri di rumah dan ditemukan narkoba jenis sabu.
Saat diinterogasi, ZV menyebut sabu itu akan dikonsumsi bersama dengan RA dan AAB. Polisi pun menangkap ketiganya.
Sebelumnya, polisi menggeledah RA, lalu ditemukan barang bukti berupa alat isap atau bong untuk mengonsumsi sabu.
“Kemudian, saudara ZV dan RA berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” tulis rilis tersebut.