Penjelasan Kemenag
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin menjelaskan ODGJ tak wajib menjalankan syariat Islam.
"ODGJ tidak wajib melaksanakan kewajiban agama dan hukum syar'i," kata Tambrin dihubungi terpisah, Sabtu (19/11).
Tambrin membeber sejumlah orang yang tak termasuk dalam tuntutan agama dan hukum syar'i. Selain ODGJ atau mereka yang tidak berakal, ada juga anak-anak yang belum akil baligh.
Baca Juga: Hadeuh! Pemuda Kalsel Pengaku Nabi ke-26 Ternyata Pernah Ditangkap Polisi
Namun Tambrin memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, pemuda yang viral mengaku Imam Mahdi dan nabi itu tampak waras-waras saja, serta berakal.
"Kategori ODGJ itu berdasarkan hasil keterangan dokter," imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Geger! Warga Kalsel Ngaku Imam Mahdi dan Nabi ke-26, Tanda Mau Kiamat?
Lalu jika memang benar yang bersangkutan ODGJ, apakah ia bebas dari dosa? Tambrin tak menjawab secara gamblang.
"Ulama mengambil keputusan, tetap berdasarkan keterangan rekomendasi dokter ahlinya," ujar Tambrin.