bakabar.com, JAKARTA - Pernyataan seorang pemuda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Achmad Baihaki, yang mengaku sebagai Imam Mahdi sekaligus Nabi ke-26, masih menyentak perhatian publik.
Pemuda tersebut terindikasi sebagai orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Lantas, berdosakah seorang ODGJ mengaku sebagai nabi? Apakah bakal dapat siksaan pedih?
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Kiai Hafiz Anshari angkat bicara. Menurutnya, ODGJ tidak dapat dibebani dosa.
"Tidak dibebani taklif (beban hukum) Islam, tidak ada konsekuensi bagi ODGJ," ujar Hafiz kepada bakabar.com, Sabtu (19/11).
Baca Juga: Begini Penjelasan Kemenag, Soal Pemuda ODGJ Kalsel Ngaku Nabi dan Imam Mahdi
Berbeda halnya jika yang bersangkutan waras. "Yang waras tetap berdosa," ujarnya.
Oleh karenanya, Hafiz mengimbau masyarakat tak mempercayai siapapun yang mengaku nabi atau rasul. Sekalipun, tutur Hafiz, tampak ada keistimewaan pada pribadi yang bersangkutan.
"Sebab keistimewaan itu hanya istidraj atau keterlanjuran. Bukan karamah," imbuhnya.
"Tak ada nabi dan rasul sesudah Nabi Muhammad SAW. Allah sudah menegaskan di dalam Alquran surah Al-Ahzab ayat 40," tandas Hafiz.
Baca Juga: Pria Kalsel Mengaku Imam Mahdi, Ini Ciri-Ciri Sebenarnya Menurut Hadits