bakabar.com, JAKARTA - Pernyataan seorang pemuda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Achmad Baihaki, yang mengaku sebagai Imam Mahdi sekaligus Nabi ke-26, masih menyentak perhatian publik.
Pemuda tersebut terindikasi sebagai orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Lantas, berdosakah seorang ODGJ mengaku sebagai nabi? Apakah bakal dapat siksaan pedih?
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Kiai Hafiz Anshari angkat bicara. Menurutnya, ODGJ tidak dapat dibebani dosa.
"Tidak dibebani taklif (beban hukum) Islam, tidak ada konsekuensi bagi ODGJ," ujar Hafiz kepada bakabar.com, Sabtu (19/11).
Baca Juga: Begini Penjelasan Kemenag, Soal Pemuda ODGJ Kalsel Ngaku Nabi dan Imam Mahdi
Berbeda halnya jika yang bersangkutan waras. "Yang waras tetap berdosa," ujarnya.
Oleh karenanya, Hafiz mengimbau masyarakat tak mempercayai siapapun yang mengaku nabi atau rasul. Sekalipun, tutur Hafiz, tampak ada keistimewaan pada pribadi yang bersangkutan.
"Sebab keistimewaan itu hanya istidraj atau keterlanjuran. Bukan karamah," imbuhnya.
"Tak ada nabi dan rasul sesudah Nabi Muhammad SAW. Allah sudah menegaskan di dalam Alquran surah Al-Ahzab ayat 40," tandas Hafiz.
Baca Juga: Pria Kalsel Mengaku Imam Mahdi, Ini Ciri-Ciri Sebenarnya Menurut Hadits
Penjelasan Kementerian Agama bikin menohok ada di halaman dua
Penjelasan Kemenag
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin menjelaskan ODGJ tak wajib menjalankan syariat Islam.
"ODGJ tidak wajib melaksanakan kewajiban agama dan hukum syar'i," kata Tambrin dihubungi terpisah, Sabtu (19/11).
Tambrin membeber sejumlah orang yang tak termasuk dalam tuntutan agama dan hukum syar'i. Selain ODGJ atau mereka yang tidak berakal, ada juga anak-anak yang belum akil baligh.
Baca Juga: Hadeuh! Pemuda Kalsel Pengaku Nabi ke-26 Ternyata Pernah Ditangkap Polisi
Namun Tambrin memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, pemuda yang viral mengaku Imam Mahdi dan nabi itu tampak waras-waras saja, serta berakal.
"Kategori ODGJ itu berdasarkan hasil keterangan dokter," imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Geger! Warga Kalsel Ngaku Imam Mahdi dan Nabi ke-26, Tanda Mau Kiamat?
Lalu jika memang benar yang bersangkutan ODGJ, apakah ia bebas dari dosa? Tambrin tak menjawab secara gamblang.
"Ulama mengambil keputusan, tetap berdasarkan keterangan rekomendasi dokter ahlinya," ujar Tambrin.