kabar viral

Nenek Hidayah Sudah di Banjar, Bebas dari Jerat Hukum Arab Saudi

Nenek Noor Hidayah Sulaiman (67) sudah pulang ke Banjar. Ia terbebas dari tuduhan penculikan anak di pengadilan Arab Saudi.

Featured-Image
Pengacara Arifin SH MH (kiri) dan Ummi Noor Hidayah (kanan) sudah berada di rumah keluarga di Jalan Irigasi, Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (22/7). Foto-pahabar.com/hendra lianor

bakabar.com, BANJAR - Nenek Noor Hidayah Sulaiman (67) sudah pulang ke Banjar. Ia terbebas dari tuduhan penculikan anak di pengadilan Arab Saudi.

Anak yang dimaksud adalah cucu angkanya sendiri. Ummi Hidayah -panggilan akrab nenek itu, lebih setahun menjalani proses hukum. Ia bahkan sempat ditahan di penjara.

Ummi Hidayah sudah dipulangkan sebelum Iduladha tadi ke Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel. Namun tak dipublikasikan karena faktor kesehatan.

Baca Juga: Pupus Harapan Nenek Hidayah Berlebaran di Banjar

Saat ditemui tim pengacara kediamannya di Jalan Irigasi, ia tampak sehat dan segar. Raut wajahnya kelihatan bahagia.

Didampingi anaknya; Husin Qadri dan saudara lainnya, Ummi Hidayah mengucapkan banyak terima kasih kepada tim pengacara Ariffin. Merekalah yang membantu proses hukum di Arab Saudi.

"Saya mengucapkan beribu terimakasih, ya Allah. Saya keluar, saya sudah ketemu anak di sini, dibantu sama bapak-bapak di sini," ucapnya saat menyambut kedatangan tim pengacara Arifin, Sabtu (22/7) siang.

Umii Hidayah (tengah) bersama keluarga saat menerima kedatangan pengacara Arifin SH MH, Sabtu (22/7). foto-bakabar.com/Hendra Lianor
Umii Hidayah (tengah) bersama keluarga saat menerima kedatangan pengacara Arifin SH MH, Sabtu (22/7). Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

Ummi Hidayah sudah lama tinggal di Mekkah. Sejak tahun 1975. Bersama keluarganya, dia bekerja dan lebih banyak menghabiskan waktu di sana. Hanya sesekali pulang ke Banjar.

Tahun 2009, ia dititipi bayi perempuan usia sekitar satu minggu. Oleh perempuan asal Indonesia di Mekkah.

Sang ibu yang tak dikenal itu hanya menyerahkan bayi saja. Tanpa ada dokumen kelahiran apapun identitas lainnya.

Meski begitu, bayi perempuan itu diterima dengan suka cita. Karena selama ini Ummi Hidayah rupanya sangat mendambakan seorang putri. Wajar, kelima anaknya adalah laki-laki.

Baca Juga: Alhamdulillah! Nenek Hidayah Bebas dari Penjara Arab, Keluarga: Semoga Bisa Ramadan Bersama

Bayi itu lantas diberi nama Hafizah. Dibesarkan dengan penuh kasih sayang oleh Ummi Hidayah.

Kasus Ummi Hidayah ketika Ramadhan 2022 lalu. Kala itu dia bersama Hafizah yang sudah berusia 12 tahun di Masjid Haram Mekkah melakukan rutinitas. Membagikan makanan kepada jemaah, termasuk asal Indonesia.

Singkat cerita, Hafizah dituduh oleh anak-anak di Masjid Haram mencuri. Hingga dicari dokumen kependudukan yang nyatanya Ummi Hidayah tak bisa membuktikan gadis itu adalah cucu resmi dia.

Alhasil, Ummi Hidayah dibawa ke penjara untuk proses hukum. Sedangkan Hafizah dititipkan ke panti asuhan milik lembaga sosial Mekkah.

"Saya saat menerima Hafizah (waktu bayi) sangat yakin ini adalah rezeki dari Allah, tapi tidak tahu bahwa jadi problem seperti ini," ungkapnya.

Beberapa bulan Ummi Hidayah di penjara. Kabarnya viral sampai Kalsel. Hingga akhirnya dua legislator Banjar; Banjar Syarifah Sakinah dan Muhammad Rofiqi berupaya membantu pemulangan Ummi bersama tim pengacara Arifin.

Upaya audiensi pun dilakukan. Mereka ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan mendapat respon positif. Kemlu melalui KJRI di Arab Saudi menunjuk kuasa hukum Tibyan Law Frim guna pendampingan hukum untuk Ummi Hidayah di persidangan.

Selama proses persidangan, kuasa hukum Tibyan Law Frim terus berkoordinasi dengan tim pengacara di sini, Arifin & Partners.

"Ummi awalnya didakwa tiga dakwaan. Pertama soal dokumen atau igamah. Kedua tentang penculikan anak. Ketiga perdagangan manusia," ungkap pengacara Arifin.

Baca Juga: Ditangkap Askar Arab, Guru Aqli Tala dan Nenek Hidayah Menanti Kepastian Serupa

Tim kuasa pengacara lalu memberi bukti dan pendapat hukum di pengadilan Arab Saudi. Akhirnya Ummi hanya didakwa satu tuduhan, yakni penculikan anak. "Dan itupun akhirnya juga tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.

Kata Arifin, putusan dari hakim agung di sana keluar pada awal Juni lalu. Ummi Hidayah kemudian dipersiapkan oleh KJRI dan Kemenlu untuk dipulangkan.

"Proses pemulangan tanggal 21 Juni sudah sampai di Jakarta. Proses pemulangannya oleh Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI," katanya.

Ummi Hidayah tiba di Martapura pada 23 Juni. Ia langsung diantarkan oleh Kemenlu.

Editor


Komentar
Banner
Banner