bakabar.com, JAKARTA - Keluarga Nur Hidayah (66) tampaknya harus mengubur harapan bisa berlebaran dengan sang nenek di kampung halaman, Kabupaten Banjar.
Musababnya, Nenek Hidayah yang ditangkap oleh kepolisian Arab atas tuduhan penculikan tersebut justru enggan pulang ke tanah air.
“Beliau tidak mau balik ke Indonesia jika tanpa cucunya,” ujar Ketua DPRD Banjar M Rofiqi saat ditemui di Jakarta (27/2).
Persidangan Nenek Hidayah telah rampung. Ia duduk di kursi pesakitan atas tuduhan penculikan anak yang tak lain adalah cucu yang telah diasuhnya sejak bayi.
Pada akhirnya Nenek Hidayah pun divonis bebas lantaran penuntut umum setempat tidak bisa membuktikan dakwaannya.
Vonis tersebut tak lepas dari kerja-kerja tim advokasi yakni kuasa hukum dari Tibyan Law Firm yang ditunjuk KJRI di Arab yang selanjutnya terus berkoordinasi dengan kuasa hukum keluarga di Martapura, Arifin & Partners.
Menebar Selebaran ‘Anak Hilang’
Tak hanya mengawal persidangan, strategi tim pembela bahkan sempat menebar sejumlah poster bertajuk 'anak hilang' di seantero Jazirah Arab namun nihil laporan. Upaya demikian pun berhasil mematahkan tudingan.
“Jadi sampai hari saat putusan sidang dibacakan, tidak satu pun pihak yang merasa kehilangan anak. Itulah yang mematahkan dakwaan kepada Nenek Hidayah," jelas Rofiqi.
Kendati telah lolos dari tuduhan penculikan, persoalan tidak selesai begitu saja. Tak disangka, Nenek Hidayah menolak diajak kembali ke tanah air jika tanpa cucunya.
“Yang jadi persoalan, cucunya ini warga negara Arab. Tidak mungkin kita memulangkan warga negara asing,” jelas politikus Gerindra ini.
Oleh karenanya, mau tak mau tim kuasa hukum bersama Kementerian Luar Negeri juga harus memutar otak agar sang cucu bisa turut dibawa serta ke Indonesia.
“Mungkin terdengar mustahil, namun kami tetap upayakan mengurus administrasinya,” jelas Rofiqi.
Lebih lanjut, Rofiqi juga menambahkan bila ada fakta menarik yang dihadapi oleh pihak pengacara, yakni komunikasi dengan sang cucu.
“Uniknya, cucu Nenek Hidayah itu, kabarnya tak hanya menggunakan bahasa Arab dalam berkomunikasi, tapi juga lancar berbahasa Banjar,” ujarnya.
Keberadaan Cucu Nenek Hidayah
Sang cucu kini berada di tempat penampungan khusus Pemerintah Arab Saudi. Meski telah divonis bebas, dia tak serta kembali ke pelukan sosok yang telah mengasuhnya selama 12 tahun. Hal tersebut dikarenakan masih kusutnya silsilah dan prosedur pembuktian status hubungan mereka.
“Karena dulu nenek Hidayah ini hanya dititipkan begitu saja. Orangnya tidak dia kenal, yang dia tau hanya orang itu berkebangsaan Arab,” ungkap Rofiqi.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Desa Tanjung Rema Darat, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel ini dinyatakan bebas oleh Mahkamah Saudi Arabia pada akhir 2022 lalu, setelah 10 bulan mendekam di balik jeruji.
Keluarga besar Nenek Hidayah di tanah air menyambut bahagia mendengar kabar gembira putusan persidangan dan mendambakan kepulangan Nenek Hidayah ke rumah untuk berkumpul merayakan lebaran di tahun ini.
Namun dengan sengkarut persoalan yang melingkupi sang nenek, bisa mematahkan harapan keluarnya di kampung halaman.
Kronologis Kasus yang Menjerat Nenek Hidayah
Kejadian memilukan yang dialami Hidayah bermula pada pertengahan Ramadan 1443 Hijriah lalu. Kala itu, ia tengah berada di Masjid Al-Haram Mekkah bersama cucunya, Hafizah.
Usai menunaikan salat, keduanya merebahkan diri sembari menunggu waktu sahur. Tak lama kemudian, Hafizah yang baru berusia 12 tahun bangun dari tidurnya dan memutuskan bermain bersama kawan sebayanya.
Namun, tiba-tiba, Hafizah malah dituduh mencuri barang milik temannya. Bocah itu bahkan sampai digeledah oleh orang tua yang bersangkutan. Memang tak ditemukan apa-apa, tapi agaknya dia belum puas.
Alhasil, orang tua dari anak tersebut pun melaporkan Hafizah ke polisi. Benar saja, petugas datang. Mereka lantas mencari wali Hafizah, pun datanglah Nenek Hidayah.
Polisi meminta surat dokumen kependudukan Hafizah dan bukti ikatan keluarga. Celakanya, si nenek tidak dapat membuktikan secara administrasi. Keduanya pun diseret ke penjara.