News

Alhamdulillah! Nenek Hidayah Bebas dari Penjara Arab, Keluarga: Semoga Bisa Ramadan Bersama

Nenek Noor Hidayah, warga Tanjung Rema Darat, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel bebas dari penjara di Jeddah, Saudi Arabia.

Featured-Image
Nenek Noor Hidayah, saat dijemput oleh KJRI di Jeddah setelah keputusan bebas dari Mahkamah Saudi Arabia, pada awal Januari lalu. Foto-Husen Kaderi for apahabar.com.

bakabar.com, MARTAPURA - Upaya pemerintah membebaskan nenek Noor Hidayah dari penjara di Jeddah, Saudi Arabia, membuahkan hasil.

Ia sebelumnya dituduh menculik anak bernama Hafizah. Padahal, Hafizah adalah cucu angkatnya sendiri. Tapi saat itu dia tidak bisa membuktikan secara administrasi kependudukan.

Kurang lebih 10 bulan ditahan, nenek 66 tahun, warga Desa Tanjung Rema Darat, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel ini dinyatakan bebas oleh Mahkamah Saudi Arabia pada akhir 2022 lalu.

Salah satu putra nenek Hidayah, Husen Kaderi, saat ditemui bakabar.com di kediamannya di Jalan Irigasi, Tanjung Rema Darat, sangat bersyukur orang tuanya sudah bebas.

"Alhamdulillah kondisi Ummi (sebutan untuk ibu) sudah bebas. Tanggal 3 Januari sudah dijemput oleh KJRI di Jeddah," ucap Husen.

"Kondisi Ummi alhamdulillah sehat. Beliau saat ini diinapkan di kedutaan Indonesia di Arab. Kami sering berhubungan video call yang difasilitasi pemerintah Indonesia di sana," sambungnya.

Meski sudah bebas, nenek Hidayah belum dapat dipulangkan. Informasi dari tim pengacara, Jaksa di Arab melakukan banding atas putusan hakim.

"Informasi begitu. Saya kurang paham juga soal banding itu apa," ucap Husen.

Di sisi lain, Husen sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi yang sejauh ini sudah membantu pembebasan nenek Hidayah hingga menfasilitasi tim pengacara dan menghubungkan dengan Kemenlu RI.

"Kemarin sudah berhubungan dengan Pak Rofiqi, Alhamdulillah beliau siap terus membantu sampai pemulangan nanti. Jujur saja, tanpa ada beliau saya tidak tahu harus berbuat apa," ucap Husen.

Husen berharap proses hukum ibundanya dapat segera selesai dan bisa berkumpul di bulan Ramadan tahun ini.

Sementara pengacara Arifin SH. MH meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar proses hukum berjalan lancar.

Ia beserta tim pengacara di Arab Saudi, Tebyan Law Firm, yang ditunjuk oleh KJRI di Jeddah, sudah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi banding.

"Kasus ini sudah kami kawal sejak Agustus 2022. Alhamdulillah dengan bantuan Ketua DPRD Banjar, hubungan diplomatik yang baik antara Kemenlu dan KJRI di Jeddah, ummi Hidayah diputuskan bebas akhir Desember lalu. Untuk proses hukum saat ini, kami memohon doanya agar semua lancar dan ummi segera bisa pulang," tandas Arifin.

Editor


Komentar
Banner
Banner