bakabar.com, KOTABARU - Nekat berjualan tuak, dua pria di Kecamatan Pulau Laut Sigam terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Samapta Polres Kotabaru, Selasa (18/7).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HN (49) dan MW (18). Keduanya berdomisili di Jalan Tirawan.
Dari pelaku HN, polisi menyita barang bukti berupa 15 liter minuman keras jenis tuak yang ditaruh di ember plastik, 5 lembar uang senilai Rp10 ribu, serta 3 kantong plastik.
Sedangkan dari MW, disita 1 jeriken berisi 25 liter tuak dan 1 jeriken lagi berisi 10 liter berisi minuman yang sama.
"Kedua pelaku telah meresahkan masyarakat dan memang beroperasi di Pulau Laut Sigam," Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, melalui Kasat Samapta AKP Suroto.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diproses perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan jeratan Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Perda Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras Beralkohol.