Tak Berkategori

Nekat Edarkan Ganja, ABH di Balikpapan Diringkus Polisi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Satu pemuda dan satu orang Anak Berhadapan dengam Hukum (ABH) diringkus polisi. Bagaimana…

Featured-Image
Kedua pelaku tak berkutik dihadapan polisi setelah kedapatan memiliki ganja yang siap edar. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Satu pemuda dan satu orang Anak Berhadapan dengam Hukum (ABH) diringkus polisi. Bagaimana tidak, ia kedapatan memiliki ganja yang siap untuk diedarkan.

Keduanya berinisial RI (17) dan RNS (21) yang tak berkutik ketika diringkus jajaran Polsek Balikpapan Barat baru-baru ini. Pengungkapan kasus bermula pada Senin 1 Februari 2021 di dua lokasi berbeda. Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar).

Anggota Polsek Balbar yang tengah melakukan patroli wilayah sekira pukul 21.00 wita mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja di kawasan Gunung Bugis.

Dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang ABH berinisial RI. Setelah di geledah di temukan satu paket ganja dalam amplop warna coklat, dua bungkus ganja dalam plastik flip bening, dan dua bungkus ganja dalam kotak rokok.

“Yang pertama barang bukti ada 68,2 gram,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat pers rilis, Kamis (4/2/2021) siang.

Pasca barang bukti diamankan, petugas pun melakukan pengembangan. Alhasil pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wita Polisi menangkap seorang tersangka lagi yang berinisial RNS di Jalan Taruna Sari, Gang Gapura Merah RT 61, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah bungkus ganja dengan berat berbeda-beda yakni 2,59 gram, 4,5 gram dan 27 gram. Polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital warna putih serta uang tunai Rp 165 ribu.

“Yang kedua ini barang bukti 34,9 gram. Diawali dari TKP pertama dari kurir inisial RI melalui online, kemudian kita kembangkan ke pemilik,” ujarnya.

Turmudi mengatakan, keduanya merupakan pengedar yang berhasil diringkus setelah mendapatkan informasi dari kurir. Polisi pun berencana akan mengembangkan kasus ini hingga kepada pemilik.

“Nah dari pemilik nanti yang rencananya dipasarkan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img



Komentar
Banner
Banner