Maling Kotak Amal

Nekat Curi Uang Kotak Amal di Tambora, Pria Paruh Baya Dihajar Massa

pencurian uang kotak amal yang dilakukan pelaku diketahui jemaah masjid yang hendak shalat maghrib.

Featured-Image
Pria paruh baya dengan inisial AA (43), tertangkap warga dan dipukuli hingga anak belur lantaran kepergok warga mencuri kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu 26 Juli 2023. Foto : Reskrim Polsek Tambora.

bakabar.com, JAKARTA  - Pria paruh baya dengan inisial AA (43), tertangkap warga dan dipukuli hingga anak belur lantaran kepergok warga mencuri kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pencurian uang kotak amal yang dilakukan pelaku diketahui jemaah masjid yang hendak shalat maghrib.

"Ketika sedang berlangsung shalat maghrib di Masjid Al Malaka, pelaku AA melakukan aksinya dengan membongkar kotak amal tersebut," ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat (28/7).

Baca Juga: Tren Pencurian Motor di Depok: Sehari Sepuluh Laporan

AA yang aksinya kepergok warga kemudian berusaha kabur, namun akhirnya berhasil terkepung dan tertangkap dan menjadi sasaran amarah warga.

Polisi yang menerima laporan adanya maling kotak amal tertangkap, langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

"Pelaku dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Udai ditangkap, pelaku mengaku nekat mengambil uang kotak amal untuk keperluan makan.

Baca Juga: Polisi Telah Mengantongi Identitas Pelaku Pengganti Barcode QRIS di Kotak Amal Masjid

Polisi juga menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172.000,” ujarnya.

Kini, AA telah ditahan di Mapolsek Tambora dan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner