Peristiwa & Hukum

Sempat Buron, Pembacok Pria Paruh Baya di Saradang Tabalong Ditangkap Polisi

Sempat menjadi buronan polisi, pembacok pria paruh baya di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap.

Featured-Image
Barbuk yang disita polisi dari pelaku penganiayaan seorang pria paruh baya di Saradang, Haruai, Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Sempat menjadi buronan polisi, pembacok pria paruh baya di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial RAD alias UJ, ditangkap di Terminal Mabuun, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Senin (15/7) malam.

"Warga Desa Saradang itu ditangkap petugas dari Sat Reskrim Polres Tabalong bersama Polsek Haruai," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (18/7).

Sebelumnya, Seorang pemuda di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel, tega membacok seorang kakek di desanya.

Penganiayaan dilakukan pria berinisial UJ (30) terhadap BAH (65) yang berprofesi sebagai pedagang pada Minggu (14/7) sore.

Menurut keterangan istri korban kepada polisi, pada Minggu (14/7) sore, pelaku datang ke warung korban menggunakan sebuah sepeda motor serta membawa senjata tajam jenis parang.

Tidak lama kemudian saksi melihat korban berlari masuk ke dalam rumah dengan kondisi berdarah pada lengan sebelah kiri dan pinggang dan mengaku telah dibacok oleh pelaku.

"Melihat itu, saksi dibantu warga kemudian membawa korban ke  RSUD H Badaruddin Kasim di Maburai untuk dilakukan perawatan medis. Sementara pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (15/7).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan saat ini polisi sedang melakukan pencarian terhadap pelaku. 

Polisi juga melakukan upaya persuasif kepada keluarga pelaku untuk dapat membantu agar pelaku segera menyerahkan diri.

Joko bilang, dari keterangan saksi sebelum kejadian antara korban dan pelaku sempat terjadi perselisihan.

Tepatnya pada Juni 2024 ada  seseorang yang belakangan diketahui berinisial  IW alias DO yang berprofesi sebagai sopir mendatangi warung korban atau saksi bermaksud untuk berhutang BBM jenis Solar sebanyak 10 liter dengan mengatas namakan pelaku RAD alias UJ.

Saat itu saksi tidak mau menghutangi karena tidak kenal dengan pria tersebut, setelah IW pergi tidak lama kemudian datang pelaku UJ dengan menggunakan sepeda motor dan  menabrakkan ke tempat dagangan minyak milik korban sambil marah- marah.

"Melihat hal tersebut korban keluar dari dalam warung untuk menegur pelaku sambil membawa sebilah parang, pelaku kemudian pergi dan berucap ' tunggu balasan ku'," terang Joko.

Baca Juga: Gegara Dendam, Pemuda di Saradang Tabalong Bacok Pria Paruh Baya

Editor


Komentar
Banner
Banner