bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal bacakan putusan gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12).
Keputusan gugatan ini merupakan pengujian keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka. Kaitannya dugaan pemerasan kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diberikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto, sidang putusan praperadilan akan digelar hari ini pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tunjuk 6 Jaksa Tangani Berkas Firli Bahuri
Gugatan praperadilan ini, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya. Firli menggugat balik status tersangkanya. Menuntut laporan hingga surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya optimis pihak menang dalam sidang praperadilan. Sebab, menurut dia status penetapan tersangka sesuai dengan fakta hukum ada.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana men
menyebut pihaknya optimis karena merujuk pada fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan di persidangan.
Baca Juga: Di Praperadilan Firli Bahuri, Polisi Ungkap Dapat Temuan Baru
Terlebih, kata Putu, pihaknya juga merajuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2 bahwa secara umum minimal ada dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan.