Kasus Korupsi

NasDem Akui Terima Sumbangan SYL Rp20 Juta untuk Amal

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memberi sumbangan Rp20 juta

Featured-Image
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memberi sumbangan Rp20 juta untuk Fraksi Partai NasDem DPR RI.

"Iya, Rp20 juta. Dana ke Fraksi NasDem DPR RI, bukan ke Partai NasDem," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (12/10) malam.

Sahroni menerangkan jika dana itu diberikan SYL, sebagai sumbangan untuk bantuan bencana alam, yang digalang oleh Fraksi NasDem DPR RI.

Baca Juga: NasDem: KPK Sewenang-wenang Paksakan Tangkap SYL Malam Hari!

"SYL memberikan bantuan Rp20 juta, dalam bentuk uang," ujarnya.

Baca Juga: NasDem Heran SYL Ditangkap Paksa, Ada Apa?

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus mendalami aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke beberapa pihak, termasuk ke Partai NasDem.

"Soal aliran dana ke NasDem, masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (11/10).

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Baca Juga: Dijemput Paksa, KPK Langsung Cecar Eks Mentan SYL

Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH (Muhammad Hatta) dalam kasus tersebut.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner