bakabar.com, SAMARINDA - Satreskoba Polrest Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Narkotika Klas II A Samarinda, Senin (18/7).
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (28) di kediamannya di kawasan Jalan Kapal Selam, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada pukul 17.00 Wita.
Polisi telah mengintai pelaku sejak Minggu (17/7). Setelah cukup bukti, polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah R. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan satu poket sabu siap edar dari tangan R.
“Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Baru kita interogasi, muncul satu nama pemasoknya dan langsung dikembangkan,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/7).
Polisi melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang dimiliki R. Didapati seorang pria berinisial L (33) yang belum tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Polisi pun bergegas menangkap L dan didapati dua poket sabu.
“Pengakuan tersangka dia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Narkotika Bayur Samarinda yang berinisial A,” bebernya.
Dari hasil pengembangan, L mengaku sabu tersebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Samarinda melalui pesan singkat kemudian diantar ke lokasi.
Tak hanya itu, ia juga mengaku bahwa pesanan narkoba terakhir diantarkan pada tanggal 15 Juli lalu sekitar dua bal atau seberat 100 gram.
“Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol,” jelasnya.
Usai mendapatkan barang pesanannya, L kemudian memecahnya menjadi dua untuk diedarkan bersama dengan R. Target pasar keduanya yakni para nelayan serta para pekerja industri.
“Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.