News

Naik Penyidikan, Baim Wong Ajukan Mediasi dengan Pelapor Soal Prank KDRT

Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven naik tahap penyidikan. Baim Wong langsung ambil langkah dengan mengajukan mediasi.

Featured-Image
Paule Verhoeven dan Baim Wong. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven naik tahap penyidikan. Baim Wong langsung ambil langkah dengan mengajukan mediasi.

Pengacara Baim Wong, Machi Achmad mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan.

"Saya mau memberikan surat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta mengajukan mediasi kepada pelapor karena yang saya utamakan proses mediasi. Semoga bisa selesai nantinya restorative justice," kata Machi Achmad dilansir dari detikHot, Jumat (23/12).

Machi Achmad juga sudah bergerak dengan mengirimkan surat ke pihak pelapor. Dia beraharap kasus prank KDRT Baim Wong bisa selesai dengan perdamaian.

"Ya beliau sih tetap tenang karena kita dari kuasa hukum jelaskan prosesnya. Saya sebagai kuasa hukum optimis menyelesaikan. Kasus ini harusnya ada jalur mediasi bisa selesai ya. Saya optimis bisa selesai," ungkapnya.

Baca Juga: Punya Unsur Pidana, Kasus Video Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan

"Secara prosedural sudah mengajukan per hari ini kita mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada (usaha komunikasi dengan pelapor) saya sudah melakukan beberapa kali dan sudah bersurat juga," jelas Machi Achmad.

Nantinya dalam waktu dekat, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Baim Wong akan kembali diperiksa usai kasusnya naik penyidikan.

"Setelah kita naik ke penyidikan, saksi-saksi juga sudah kita minta keterangan tambahan. Untuk sementara sudah kita panggil sopir, editing. (baim sendiri) dalam waktu dekat sudah dijadwalkan, tanggal dan hari sudah ditetapkan oleh penyidik," kata AKP Nurma Dewi.

Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.

Baca Juga: Sesal Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT di Waktu Kurang Tepat!

Editor


Komentar
Banner
Banner