Peristiwa & Hukum

Blak-blakan Elly Soal RSUD Ulin Tawar Nilai Gugatan Dugaan Malapraktik Biopsi Miom

Ellywati Suzanna blak-blakan menyebut pihak RSUD Ulin menawar nilai kerugian materil Rp851 juta atas dugaan malapraktik biopsi miom.

Featured-Image
Lando Simatupang, didmaping Ellywati Suzanna usai menjalani mediasi di PN Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ellywati Suzanna blak-blakan menyebut pihak RSUD Ulin menawar nilai kerugian materil Rp851 juta atas dugaan malapraktik biopsi miom yang diadukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Mereka sudah menawar. Tapi masih jauh dari yang kita tuntukkan,” ujar Elly usai mediasi kedua di PN Banjarmasin, Kamis (8/8).

Elly adalah kakak dari Sri Herawaty Saragih, ibu yang meninggal dunia pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin.  

Elly juga merupakan kuasa hukum suami Sri, Lando Simatupang, yang melayangkan gugatan atas dugaan malapraktik yang terjadi terhadap istrinya.

Meski menyatakan bahwa RSUD Ulin menawar nilai kerugian materil, Elly enggan membeberkan berapa nilainya. “Nanti saja kalau sudah final,” ucapnya.

Sejatinya kata Elly, soal nilai ganti rugi bukan tujuan utama dari gugatan yang mereka lakukan. Akan tetapi rasa keadilan lah yang dicari.

RSUD Ulin dan para dokter yang turut menangani saat adiknya menjalani biopsi miom mesti bertanggung jawab. “Sebenarnya berapa pun nilainya tak akan membuat adik saya kembali hidup. Itu yang harus dicatat,” jelasnya.

Advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) ini mengungkapkan sejauh ini proses mediasi masih berjalan di PN Banjarmasin.

Adapun agendanya, penggugat dan tergugat masing-masing menyerahkan proposal perdamaian. Dan dilanjutkan agenda Kaukus pada Kamis pekan depan.

“Kami dari penggugat sudah menyerahkan ke Hakim Mediator dan juga tergugat. Tergugat juga sudah menyerahkan proposal perdamaian,” lanjutnya.

RSUD Ulin rupanya juga siap pasang badan dalam perkara ini. Selain sudah menunjuk kuasa hukum, penjelasan yang disampaikan saat mediasi juga sudah mewakili para dokter yang tergugat.

“Jadi rumah sakit bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh dokter-dokter yang tergugat,” pungkasnya.

Selain itu, Elly mengatakan pihaknya juga telah menurunkan nilai ganti rugi immateriil, dari sebelumnya yang dituntutkan Rp100 miliar menjadi Rp2 miliar.

“Di immaterilnya kami turunkan menjadi Rp2 miliar. Tapi kami tetap pada gugatanya materilnya,” pungkasnya.

Adapun pihak RSUD Ulin yang turut berhadir saat mediasi memilih untuk tak berkomentar banyak saat diminta tanggapan terkait gugatan tersebut.

“Kita serahkan semuanya ke pengadilan. Nggak bisa berkomentar banyak,” ujar Kuasa Hukum RSUd Ulin, yang turut didampingi Kasi Humas RSUD Ulin, Yan Setiawan.

Perlu diketahui, RSUD Ulin beserta sejumlah dokter serta Pemprov Kalsel digugat ke PN Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum. 

Dimana diduga telah terjadi malapraktik terhadap salah seorang pasien bernama Sri Herawaty Saragih.

Meminjam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, gugatan itu dilayangkan suami Sri, Lando Simatupang pada 11 Juli 2024 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2024/PN Bjm.

Sementara ada enam yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka adalah RSUD Ulin, dr Setyo Teguh Waluyo, dr. Bagus Fajar Rochman, dr. Rosyimah, dr. Julia Kasab, dan Pemprov Kalsel cq. Gubernur Kalsel.

Editor
Komentar
Banner
Banner