bakabar.com, JAKARTA - Tersangka kasus Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya dibawa dengan kendaraan taktis Polisi.
Pantauan bakabar.com di lapangan, Sambo dan Putri mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Keduanya berjalan beriringan dan langsung memasuki gedung Kejaksaan Agung.
Terlihat pula kedatangan kuasa hukum dari keluarga Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis.
Setelah dari Kejagung, Ferdy Sambo akan ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Putri Candrawathi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Kejagung menilai, penahanan para tersangka ini demi memudahkan proses persidangan.
Pada hari ini, rencananya akan ada agenda penyerahan tersangka dan barang buktk, tersangka Pasal 340, dan Pasal 338 kuhp atas nama tersangka FS, RR, RE, KM, dan PC.
Lalu, ada tersangka UU ITE, obstruction of justice bagaimana diatur dalam KUHP, yaitu tersangka FS, HK, HN, ARA, CP, BQ, dan IW.