Bisnis Prostitusi Online

Mucikari Diciduk Usai Kedapatan Tawarkan Prostitusi Online

Polsek Tambora bongkar sindikat prostitusi online melalui Website yang menggaet kerja sama dengan 60 PSK dari berbagai wilayah.

Featured-Image
Pelaku mengaku menawarkan. Wanita dengan para hidung belang dengan harga Rp.2-4 Juta Rupiah untuk sekali kencan, Foto : Humas Polres Jakarta Barat

bakabar.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial MC (24) tertangkap Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat lantaran berperan sebagai mucikari yang tawarkan jasa prostitusi online melalui sebuah website dan juga aplikasi Telegram dengan menggaet sebanyak 60 wanita PSK yang berasal dari berbagai daerah.

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mendapatkan informasi terdapat sebuah laman/website Semprot.com yang dalamnya menawarkan jasa prositusi berbagyai wanita yang disertai dengan foto dan dn Video.

"Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto, melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com. Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi, Minggu 22 Januari 2023.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Aluna, Polisi Periksa 4 Saksi dan Ungkap Bisnis Prostitusi Online

Putra mengatakan dalam proses penyelidikan, pihaknya bahkan sampai harus melakukan penyamaran dengan berpura pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax dan mengamankan satu orang wanita.

Penyidik kemudian mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya.

"Dalam proses pengembangan prostitusi online, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Kelam Jakarta Islamic Centre, Bekas Kawasan Prostitusi Terbesar di Asia Tenggara

Putra menjelaskan untuk pemilik Akun sekaligus admin group telegram berinisial MC usia 24  ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari yang mengambil keuntungan dengan menawarkan wanita penghibur ke pria hidung belang.

Sementara untuk tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi.

"Pemilik akun sekaligus admin grup Telegram kita tetapkan sebagai tersangka. MC (24) berperan merekrut wanita melalui medsos twiter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram" ujarnya.

Dalam proses penyelidikan diketahui kebanyakan wanita PSK yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang. Setidaknya sebanyak 60 wanita yang bergabung di grup Telegram milik MC.

Baca Juga: Kenang Kebijakan Anies Soal Prostitusi, Hidayat Nur Wahid: Cukup Tak Perpanjang Izin, Alexis Tutup!

Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar lima 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX dengan kisaran harga Rp 2-4 juta.

Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, pelaku hanya menjadi perantara jika ada pelanggan yang berminat.

Dalam kasus ini pemilik akun sekaligus admin MC (24) dikenakan Pasal 295 Jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan manusia.

Editor


Komentar
Banner
Banner