Tak Berkategori

Motif Pembunuhan di Belitung Banjarmasin, Mabuk hingga Berebut Area Parkir

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi telah menangkap pembunuh Farid Setiawan (45). Motif bentrok berdarah pun terkuak. Farid,…

Featured-Image

Penangkapan Ahim bermula saat polisi mengamankan kakaknya yang bernama Yanur alias Awang di Kabupaten Tapin.

Awang sebelumnya diduga sebagai terduga pelaku yang turut menghabisi Farid.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara diketahui kalau dia hanya melerai,” kata kapolsek.

“Dia lari ke Tapin karena bingung dan ketakutan,” tambahnya.

Hasil pendalaman terhadap Awang, polisi kemudian menangkap Ahim di atas Jembatan Basirih, Banjarmasin Barat, Senin (22/3) pagi.

“Ketika itu pelaku mau kabur,” katanya.

Polisi langsung membawa Ahim ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Dari pengakuannya, Ahim tega menghabisi Farid disebabkan oleh perebutan lahan parkir.

Berawal ketika pelaku, korban dan beberapa orang lainnya sedang minum-minuman keras.

Singkat cerita, datang dua truk tangki yang ingin parkir tak jauh dari lokasi mereka minuman keras. Farid coba memungut biaya parkir.

Ahim lantas kesal. Karena di sana merupakan areal jagaannya. Dia coba tegur Farid.

"Farid memang punya areal parkir. Tapi kebetulan saat itu menagih bayaran di areal parkir Ahim,” tambah Kanit Reskrim.

Namun Farid malah balik menantang dan mengacungkan senjata tajam kepada Ahim.

Melihat hal tersebut, Ahim lantas mengambil pula senjata mandaunya. Perkelahian terjadi.

“Mereka dipengaruhi minuman keras,” kata Yadi Yatullah.

Ahim terlebih dahulu menebaskan parangnya ke kepala Farid.

Ditebas di bagian kepala, Farid langsung sempoyongan. Disusul lagi dengan tebasan parang di tangan kanannya. Hingga ia tergeletak bersimbah darah.

Dari pengakuan Ahim kepada awak media, dia tak berniat membunuh. Hanya membela diri.

"Daripada saya duluan yang diserang,” katanya.

Dia mengakui memang turut dipengaruhi kondisi mabuk. Dia menyesal atas perbuatannya.

"Dia sering berkata kasar dan mengancam," ujarnya.

Hukumannya, Ahim bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perburuan Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin Barat Berakhir, Tersangka Diringkus di Atas Jembatan



Komentar
Banner
Banner