Moratorium Izinan Usaha Koperasi

Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam, KemenKopUKM Terbitkan SE

KemenKopUKM kembali menerbitkan SE tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang berlaku mulai Februari hingga April 2023.

Featured-Image
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, Foto: KemenKopUKM

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang berlaku mulai Februari hingga April 2023.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/2) mengatakan moratorium akan diberlakukan, salah satunya untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam.

"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," terangnya.

Ahmad menuturkan moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Baca Juga: Disebut Tidak Urusi Koperasi, Menteri Teten: Jangan Ngaco!

"Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022," kata Zabadi.

Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peran koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

“KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah Jadi Fokus Utama Kemenkop di Tahun 2022

Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi.

Selain moratorium, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner