bakabar.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi meringkus terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa ditipu saat diberangkatkan ke luar negeri.
"Terduga pelaku berinisial IK kita amankan dan kita tahan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja kepada bakabar.com, Senin (3/7).
Agus menerangkan modus operandi yang dilakukan IK dengan menjanjikan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan. Tak hanya itu, korban juga dijanjikan gaji besar sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Agus tidak merinci berapa besaran gaji yang dijanjikan kepada korban.
"Faktanya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan," katanya.
Baca Juga: Selama 24 Hari Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban
Baca Juga: Kembali Bertambah, Polri Tetapkan 642 Tersangka TPPO!
Saat korban ke negara penempatan ternyata tidak sesuai harapan. Korban justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan di negara tujuan tersebut.
Merasa dibohongi setelah beberapa bulan bekerja, korban kemudian memutuskan kembali ke Indonesia. Setiba di Indonesia, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Agus menambahkan korban diberangkatkan secara ilegal oleh IK. Adapun jumlah korban sementara saat ini masih satu orang. Ke depan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang belum melaporkan.
"Diharapkan keluarga yang jadi korban TPPO dan masih berada di luar negeri segera laporkan. Jangan takut," tegasnya.
Baca Juga: Polri Ungkap Modus TPPO, Janjikan Kerja Jadi PRT hingga PSK
Baca Juga: Miris! Perempuan Hamil di Ponorogo Terlibat Kasus TPPO
Menurut Agus, kasus TPPO ini biasanya dilakukan oleh sindikat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari para korban.
"Yang seperti ini biasanya terkoneksi," ucap Agus.
Untuk memerangi sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan pelaporan.
"Tentunya kita juga menunggu laporan dari masyarakat. Karena kami tidak bisa memantau secara detail satu per satu," pungkasnya.