bakabar.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil empat pelapor atas laporan terkait Effendi Simbolon pada Kamis (15/9).
Keempat pelapor tersebut yaitu Ketua Umum (Ketum) GMPPK Bernard D Namang, dan Ketum GM FKPPI Shandy Mandela.
Selain itu, Ketum LSM Antartika Ramses Sitorus, dan Ketum Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menanyakan poin pengaduan yang menjadi tuntutan keempat Ormas tersebut.
Maman menyatakan Isi pengaduan soal pernyataan Effendi yang mengatakan TNI Gerombolan.
“Poinnya, untuk meminta maaf (juga) ke Ormas jangan Cuma ke TNI,” ungkap Maman Imanul Haq selaku Pimpinan Sidang MKD, kepada para Wartawan.
Maman sapaannya, juga mengatakan jika kejadian ini bukan hanya TNI saja yang tersinggung.
"Karena yg tersinggung bukan hanya TNI, tapi Ormas juga," kata Maman.
Anggota Komisi VIII DPR F PKB itu mengatakan jika para pelapor ingin mengetahui tindakan apa yang akan diberikan MKD kepada Effendi.
"Pelapor ingin mengetahui sanksi etik apa yang akan didapatkan Effendi dari MKD," ungkap Maman.
Di sisi lain, Maman juga berterima kasih kepada keempat Ormas yang menyelesaikan permasalahan ini melalui MKD.
Hal itu menurut Maman sebagai bentuk kepedulian masyarakat kepada anggota Dewan dalam menjaga marwah dan martabat anggota DPR RI.
Maman menjelaskan fungsi MKD di Bab II Pasal II Bahwa MKD merupakan alat kelengkapan DPR.
“Bertugas untuk menjaga martabat dan keluhuran DPR," tegas Maman.
Dalam kesempatan yang sama, Maman mengatakan jika MKD juga akan memanggil Effendi.
MKD memanggil Effendi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf langsung di hadapan seluruh Ormas.
Selain Effendi, MKD juga akan memanggil Dudung untuk meminta klarifikasi dari pernyataannya yang beredar.
Meski demikian, Maman belum mengetahui pastinya Jenderal Dudung kapan akan dipanggil ke MKD.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini MKD belum ada perintah untuk memanggil Dudung.
"Saya belum tahu pastinya kapan. Jadwal hari ini hanya pemanggilan pelapor dan Effendi," ucap Maman.
Maman juga berpesan agar dengan kejadian ini bisa dijadikan pelajaran untuk anggota DPR RI lainnya.
Bahwa meskipun memiliki hak imunitas, tapi tetap harus menjaga kata-kata agar tidak menyakiti perasaan masyarakat. (Rian)