Dugaan pelecehan seksual

Dilaporkan ke MKD, Ketua Komisi VII Dituding Lakukan Pelecehan!

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dilaporkan mantan anggota DPR berinisial AAFS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran tudingan pelecehan

Featured-Image
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. ANTARA/HO-DPRRI

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dilaporkan mantan anggota DPR berinisial AAFS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran tudingan pelecehan seksual secara verbal.

"Teman-teman hari ini kami di MKD menerima laporan dari Mbak AAFS, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos (media sosial)," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).

Baca Juga: 2 Menteri NasDem 'Dibidik' dalam Kasus Hukum, PDIP: Kami Tidak Tahu

Habiburokhman menerangkan aduan AAFS telah memenuhi syarat formil.

"Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil sudah memenuhi syarat ya, syarat formil sudah dipenuhi," ujarnya.

Dia menyebut tahapan berikutnya aduan akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk menggandakan jadwal pemanggilan pengadu dan teradu.

"Jadi tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi, dan pemeriksaan klarifikasi pelapor atau pengadu dan teradu," jelasnya.

Aduan tersebut diklaim mendapatkan atensi dari sejumlah pihak terkait dugaan pelecehan seksual verbal.

Baca Juga: Nasdem Ajukan Praperadilan Johnny Plate, Kejagung Siap Hadapi

"Tentu kami juga kan mendapat atensi dari banyak teman-teman anggota DPR RI, terutama emak-emak lah ya, kaum perempuan dari masing-masing fraksi, ya kita tentu atensi yang seperti ini ya," imbuh dia.

Sementara itu, AAFS belum bisa berkomentar banyak terkait substansi aduan karena sejumlah prosedur yang masih harus dijalani.

"Saya belum bisa banyak komentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan, saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan saya sebagai kader," kata AAFS.

AAFS mengaku bahwa dirinya turut melampirkan dokumen berisi pesan singkat sebagai alat bukti laporan aduannya. "Bukti chat," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner