bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menunda sidang pendahuluan sengketa hasil Pilgub Kalsel jilid II. Lantas, bagaimana respons H Denny-Difriadi (H2D) dan Sahbirin-Muhidin (BirinMu)?
Sebelumnya, penundaan bukan kali pertama. Selasa 22 Juni MK juga menunda sidang pemeriksaan pendahuluan. Alasannya sama; ancaman Covid-19 yang kasusnya dilaporkan terus melonjak.
Dalam gugatan jilid II ini, sebagaimana diketahui H2D bertekad mendiskualifikasi pasangan calon 01 BirinMu.
Tim H2D kembali mengajukan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2021 lantaran menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni lalu.
Sebagai pengingat, hasil PSU kemarin BirinMu kembali menang atas H2D. Petahana itu meraih sebanyak 119.252 suara. Sedangkan pasangan H2D 57.067 suara. Selisihnya mencapai 62.185 suara atau lebih besar dibanding hasil Pilgub Kalsel sebelumnya: 8 ribu suara. PSU digelar di sejumlah TPS di Banjar, Banjarmasin, dan Tapin.
Sejatinya, sidang perdana gugatan Pilgub Kalsel Jilid II bakal digelar MK, 5 Juli mendatang. MK, sesuai surat pemberitahuan mahkamah ke KPU Kalsel, kuatir atas merebaknya Covid-19. Pun, istana juga telah mengeluarkan instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
“Ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, karena adanya kebijakan mahkamah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor MK,” demikian MK dalam surat tersebut.
Respons BirinMu & H2D
Lantas, bagaimana tanggapan H2D selaku pemohon?
Sekretaris Gerindra Kalsel, Ilham Noor mengaku telah menerima informasi penundaan tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: