Batas Usia Pimpinan

MK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sudah Berlaku Saat Ini

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku di periode saat ini. Hal yang sama berlaku untuk Dewas KPK.

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jika perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku di periode ini.

Artinya, masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan akan selesai pada akhir tahun depan.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/5).

Baca Juga: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Strategi Pemenangan Pilpres 2024?

Dia memamparkan, pertimbangan mengenai Putusan 112/PUU-XX/2022 itu, saat ini ada di dalam Paragraf [3.17] halaman 117. Salah satu poin dalam paragraf tersebut berisi putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini diperpanjang hingga 2024.

"Dinyatakan: Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan  memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini." demikian isi pertimbangan dalam Paragraf [3.17] halaman 117.

Baca Juga: DPR Nilai MK Salah Gunakan Wewenang Pembuat UU Soal KPK

Dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi lima tahun, mulai saat ini.

"Perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkair masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, satu tahun lebih panjang dari sebelumnya. Gugatan tersebut dilayangkan ketika masa para pimpinan KPK akan habis tepat pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK Terkait Batas Usia Jadi Pimpinan KPK

Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

MK pun mengabulkan gugatan Ghufron dengan menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner