Batas Usia Pimpinan

DPR Nilai MK Salah Gunakan Wewenang Pembuat UU Soal KPK

DPR menilai penetapan masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun menyalahi wewenang pembuat undang-undang.

Featured-Image
Sumber foto/dianfinka

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai penetapan masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang ditetapkan Mahkama Konstritusi (MK) adalah penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

Menurut Arsul, pengesahan soal masa jabatan KPK menjadi 5 tahun akan membawa konsekuensi tidak saja terhadap undang-undang (UU) KPK melainkan juga UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK.

"Kami menilai bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi jg terhadap UU MK yg mengatur tentang masa jabatan hakim MK," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/5).

Baca Juga: Usai Diperiksa, Sekma Hasbi Hasan Belum Ditahan KPK

Arsul menyebut dalam Pasal 87 UU MK No. 7 Tahun 2020, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.

Arsul mengungkap, atas putusan tersebut DPR dan pemerintah harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama.

"Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat diatas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan," pungkasnya.

Baca Juga: KPK 'Sekolahin' PUPR Soal Antikorupsi: dari Curang Pemborong Sampai Ijon Pekerjaan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

Adapun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta perpanjang masa jabatan menjadi lima tahun.

Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK Terkait Batas Usia Jadi Pimpinan KPK

Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).

Dalam UU KPK sebelumnya, syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Dalam hal ini Ghufron merasa dirugikan karena menghalangi langkah dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK. Sebab ia diketahui lahir pada September 1974.

Editor


Komentar
Banner
Banner