Pemilu 2024

MK Bantah Sengaja Tunda Putusan Sistem Pemilu 2024

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membantah lembaganya sengaja menunda ketok palu terkait putusan sistem Pemilu 2024.

Featured-Image
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26-10-2020). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membantah lembaganya sengaja menunda ketok palu terkait putusan sistem Pemilu 2024.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," kata Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5).

Baca Juga: Bawaslu Banjar Mitigasi Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu," ujarnya.

Saldi Isra menegaskan bahwa sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang berlangsung pada hari ini merupakan sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan.

Baca Juga: Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup, Mahfud Md: Saya Netral

Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 31 Mei 2023.

"Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam (pukul) 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dengan sistem tertutup ini, para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai.

Editor


Komentar
Banner
Banner