Relax

Mirip Film ‘Miracle in Cell No 7’, Begini Pilunya Kisah Korban Salah Tangkap di Dunia Nyata

apahabar.com, JAKARTA – “Mungkinkah orang dewasa dengan keterbatasan mental melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis kecil?”…

Featured-Image

Temukan Jasad Korban Pembunuhan, Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada 2013, enam orang pengamen di Cipulir, menemukan mayat seorang pengamen lainnya bernama Dicky. Mereka pun melapor ke polisi setempat. Namun, entah apa dasarnya, mereka malah ditetapkan sebagai tersangka.

Andro Supriyanto, Nurdin Prianto, Fikri Pribadi, Fatahillah, Ucok, dan Pau dituduh membunuh Dicky, kemudian membuang mayatnya di kolong jembatan Cipulir. Salah seorang terduga pelaku, Ucok, mengaku awalnya diminta kepolisian untuk menjadi saksi.

Ucok menuturkan, kala itu, dirinya diiming-imingi sejumlah uang. Namun, dia justru mengalami penganiayaan dan dipaksa mengaku telah membunuh Dicky. Fikri pun mengalami perlakuan serupa, di mana dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Jika tidak, maka akan dipukuli atau diberi tindakan kekerasan lainnya.

Demikianlah segelintir kisah orang-orang yang menjadi korban salah tangkap, baik di negeri ini maupun di negara orang. Di Indonesia sendiri, mereka yang dibui tanpa dosa berhak menerima kompensasi.

Jumlahnya tak banyak. Hanya Rp1 juta bagi yang mengalami cacat fisik, serta Rp3 juta bagi yang meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam PP 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Adilkah? (Nurisma)

Komentar
Banner
Banner