Kontroversi Jabatan Kades

Minta Revisi Jabatan Jadi 9 Tahun, Ternyata Begini Alasan Kades

Permintaan perpanjangan jabatan kepada desa untuk mengurangi beban APBD dan perpecahan di masyarakat.

Featured-Image
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menekankan 4 hal saat membuka bimtek pengadaan barang jasa bagi para kepala desa. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, BANYUWANGI - Polemik permintaan revisi undang-undang tentang desa mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun masih hangat diperbincangkan.

Pasalnya, banyak pengamat maupun warga menyebut keinginan para kades itu karena haus kekuasaan.

Menanggapi pendapat masyarakat, Kades Gumirih di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Mura'i (47) menjelaskan alasanya meminta pemerintah agar merevisi undang-undang tentang desa tersebut.

"Ada dua faktor yang menjadi alasan utama mas? pertama untuk mengurangi beban APBD, dan yang kedua mencegah perpecahan di kalangan masyarakat," kata mura'i pada bakabar.com, Rabu (8/2)

Baca Juga: DPR Tepis Keterkaitan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Mura'i menjelaskan bahwa pemilihan kades itu lebih rawan dibandingkan pemilihan lain seperti pilbup, pileg dan pilihan lainya yang bersifat nasional.

"Pilkades itu mas, bersentuhan langsung ke masyarakat, beda dengan pilihan lain yang terkadang kita gak kenal sama orang yang akan kita pilih," ujarnya.

Mura'i salah satu Kepala Desa di Banyuwangi (Foto: Dok Pribadi)
Mura'i salah satu Kepala Desa Gumirih di Banyuwangi (Foto: Dok Pribadi)

Mura'i menuturkan keinginan perpanjangan masa jabatan itu bukan tanpa dasar. Di mana sebelumnya, undang-undang tentang desa telah direvisi beberapa kali.

"Pada tahun 1965 masa jabatan kades 8 tahun, terus tahun 1999 jabatan kades 10 tahun dan pada 2005 dirubah kembali menjadi 6 tahun," terang Mura'i.

Baca Juga: Kepala Desa Se-Indonesia Geruduk DPR Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan

Pria kelahiran 1976 itu menambahkan dalam permohonan aspirasi perpanjangan masa jabatan tersebut bukan bermaksud tidak memberi peluang pada regenerasi muda.

"Kepala desa mudah yang gak dipilih banyak, dan yang dipilih juga banyak. Jadi hak otoritas ada di masyarakat, mau dipilih atau tidak," tegasnya

Menurut Mura'i jabatan 6 tahun yang diemban kades saat ini sudah cukup untuk menjalankan program pembangunan desa. Pasalnya, dalam program tersebut sudah ada renjana atau rencana kerja yang sudah dimusyawarakan.

"Ya kalau pembangunan pasti gak ada selesainya, dibangun aspal minta penerangan jalan, dibangun penerangan jalan minta pavingisasi dan seterusnya," imbuhnya.

Baca Juga: Sebanyak 6.000 Kepala Desa se-Indonesia akan Mengunjungi IKN

Sementara itu, untuk kesejahteraan yang didapat perangkat desa, Mura'i tidak menjelaskan secara detil. Sebab, uang miliaran yang diterima desa sudah ada pagunya, SOP-nya dan petunjuk teknisnya. Sedangkan dana desa dari pemerintah pusat tidak ada satupun untuk kepala desa, namun untuk fisik dan pemberdayaan.

"Banyak staf desa yang gajinya dibawa UMR, sementara kepala desa separuh dari gaji staf, misal staf 2 juta kepala desa berarti 4 juta mas," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner