Kontroversi Jabatan Kades

Minta Perpanjang Masa Jabatan, Kades Langgengkan Dinasti Politik

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Rahardjo Jati menilai desakan perpanjangan masa jabatan 9 tahun kepala desa

Featured-Image
Sejumlah perangkat desa menggelar demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (apahabar.com/Dian Finka Sharon)

bakabar.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Rahardjo Jati menilai desakan perpanjangan masa jabatan 9 tahun kepala desa bakal melanggengkan dinasti politik.

"Potensi terbentuknya dinasti politik di tingkat desa itu dimungkinkan," kata Wasisto kepada bakabar.com, Kamis (26/1/2023).

Dinasti politik ditengarai bakal terbentuk dan berlanjut karena dalam proses kandidasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan diisi anggota keluarga dan kerabat kades petahana demi melanggengkan kekuasaan.

Baca Juga: Begini Sikap Menteri Tito soal Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

"Biasanya yang maju dalam kandidat pilkades untuk memilih pengganti inkumben kades itu kalau tidak keluarga sendiri atau relasinya," ujarnya.

Terlebih, dalam diskursus perpanjangan masa jabatan kepala desa bakal beririsan dengan kepentingan jelang Pemilu 2024 mendatang. Sebab, kades memiliki modal sosial besar dalam menghimpun dukungan yang dapat dimanfaatkan kandidat yang berlaga di Pemilu 2024.

"Kades sendiri adalah figur politisi akar rumput yang punya basis massa di berbagai dusun," jelasnya.

Baca Juga: Kepala Desa Se-Indonesia Geruduk DPR Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan

Untuk itu, kades menyelaraskan aspirasinya yang ingin memperpanjang jabatan dengan kepentingan partai politik maupun kandidat yang membutuhkan dukungan masyarakat agar meraih kemenangan pada Pemilu 2024. Sehingga, para kades berharap bisa tukar tambah kepentingan di Pemilu 2024.

Diketahui, ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Selasa (17/1).

Mereka menuntut masa perpanjangan jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun. Untuk itu, DPR diminta segera merevisi aturan yang terdapat di dalam UU no. 6/2014 tentang Desa.

Baca Juga: DPR Tepis Keterkaitan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Para Kepala Desa menilai perpanjangan masa jabatan diperlukan agar bisa lebih fokus merealisasikan janji kampanye tanpa harus terganggu untuk mengikuti kontestasi di pilkades berikutnya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menduga partai politik menunggangi demonstrasi kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan 9 tahun. Sebab, parpol dengan kades dinilai memiliki persamaan kepentingan menuju Pemilu 2024.

"Gerakan itu tidak alamiah sama sekali. Bohong kalau alamiah. Intinya ada operatornya. Itu jelas untuk kemenangan salah satu partai atau untuk pilpres. Persamaan kepentingannya juga ada," kata Pangi di Jakarta, Rabu (25/1).

Ia menambahkan ratusan kepala desa yang terjun demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta juga seolah mengisyaratkan bahwa kades ingin memperpanjang kontrak politik dengan partai. Terlebih, parpol membutuhkan dukungan elektoral dari kades untuk menggerakkan massa ke tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024.

"Ini kalau enggak dibatasi masa jabatannya makin enggak jelas lagi arah kepala desa ini. Jadi politisi semua itu nanti. Kepala desa sekarang enggak murni pengabdian, sudah banyak agenda politik," jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner