Kalteng

Miliki Sabu, Mahasiswa di Muara Teweh Diringkus Polisi

apahabar.com, MUARA TEWEH – HG alias Gugun (23) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ditangkap oleh…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Istimewa.

bakabar.com, MUARA TEWEH – HG alias Gugun (23) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Selasa (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah barak Jalan Keladan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK MAP melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH menerangkan dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan menyita 3 buah paket plastik klip berisikan Sabu dengan berat 0,78 gram.

1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, 1 (satu) buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, 1 (satu) lembar kertas struck transaksi Bank BNI, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna Orange dan1 (satu) buah alat hisap sabu / bong.

Menurut Kasat, sebelumnya pihak Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah/barak tersangka sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Mengetahui tersangka sedang berada di rumah petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh saksi Agus Redha selaku Ketua Rt setempat ditemukan 1 (satu) lembar kertas struck transaksi Bank BNI yang dilipat di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu didalam kantong celana depan sebelah kanan.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kasur milik tersangka.

“Saat ini tersangka Gugun sedang dalam proses penyidikan di Polres Barito Utara dan diancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slameto, Rabu (19/1).



Komentar
Banner
Banner