Tak Berkategori

Miliki Sabu 9,5 Kg dan Ekstasi 24 Ribu Butir Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

apahabar.com, JAKARTA – Polisi menyebut vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal Zul Zivilia, diketahui sebagai pengedar…

Featured-Image
Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu dengan salah satu tersangkanya Zul Zivilia. Foto-Detik.com

bakabar.com, JAKARTA– Polisi menyebut vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal Zul Zivilia, diketahui sebagai pengedar narkoba. Namun, bukan pengecer.

Sebab, barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangan Zul Zivilia tidak sedikit.

“Dia bagian jaringan ini. Zul ditangkap di apartemen Jakut dengan barbuk 9,54 kg sabu dan ekstasi 24 ribu butir itu mau diedarkan dia,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edy Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat (8/3/2019).

Irjen Gatot mengatakan Zul berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Selain sabu, Zul mengedarkan ekstasi.

“Dia menerima barang iya, dia bungkus-bungkus ekstasi, kemudian dia mengantar dan mengirimkan kepada tujuannya, termasuk sabu juga,” paparnya.

Kapolda menduga Zul terlibat dalam jaringan yang lebih besar. Di atas Zul, ada bandar yang mengatur jaringan tersebut.

“Kalau saya lihat jaringan ada bandar besar, dia ini mengedarkan,” ungkapnya.

Namun Zul mengaku baru terlibat dalam jaringan narkoba. Polisi masih mendalami keterangan Zul dan jaringannya.

“Katanya baru dua kalingantar, tapi masih didalami, karena belum semua pelaku kita tangkap,” tuturnya.

img

Zul Zevilia tersangka narkotika jenis ekstasi dan sabu. Foto-Detik.com

Baca Juga:Tersandung Narkoba, Polisi Tangkap Vokalis Band Zivilia

Sementara, Dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu-sabu, 24 ribu butir ekstasi, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

“Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Bergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnnews, Jumat (8/3/2019).

Zul Terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Dengan barang bukti sebanyak itu, Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, Zul ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. Selain Zul, polisi saat itu menangkap 3 tersangka lainnya, yakni MH alias Rian (26), HR alias Andu (28), dan seorang perempuan berinisial D (26).

Baca Juga: Pelajar Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner