bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi Kota mendorong pihak kepolisian untuk terus menyelidiki kelakuan Bripka Madih soal kasus lahan warisan dengan sejumlah warga di kelurahan Jatiwarna RW 03.
"Kami mendukung langkah langkah Polda Metro Jaya menangani kasus lahan yang terus ramai di media masa maupun sosial karena keresahan warga atas alas hak tanah yang diakui Madih" kata Plh Sekda Kota Bekasi Junaedi kepada wartawan, Senin (13/2).
Baca Juga: Mintai Klarifikasi, Satgas Anti Mafia Tanah Panggil Bripka Madih
Senada, Camat Pondok Melati Heni Setiowati berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan, sehingga mayarakat tidak lagi dirugikan.
"Secara nyata serta gamblang bahwa kami dukung segera diproses. Patok-patok, banner dan pos itu seperti pendudukan lahan. Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat, jadi semua ingin kondusif," kata Heni kepada wartawan, Senin (13/2).
Sebagai informasi, sesuai Girik C 191 atas nama Tonge Bin Nyimin seluas 4411 M2 terletak di Jalan Bulak Tinggi RT 004/RW.03 Nomor 70, Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota diserobot oknum tersebut.
Baca Juga: Dikonfrontir Polda Metro, Bripka Madih Melunak Akhiri Sengkarut Tanah
Informasi yang didapat, Tonge telah menjual Tanah seluas 2909,5 kepada pihak lain berdasarkan dokumen AJB PPAT Camat Pondok Gede. Kemudian Tonge menjual tanah seluas 763 M2 kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB no 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992 tanggal 19 Juni 1992.
Namun, Bripka Madih saat ini bersama tim Kuasa Hukumnya terus melakukan upaya lain melalui Dumas ke satgas mafia tanah mabes polri yang menuntut bahwa lahan tersebut adalah miliknya.