News

Menyoal Kasus Dugaan Korupsi (BTS) 4 G, Johnny G. Plate Diperiksa Lebih Dari 10 Jam

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghadiri panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Featured-Image
Menteri Komunikasi dan Informasi Hadiri Panggilan Jaksa Agung Atas Kasus Dugaan Korupsi (BTS) 4G. Foto - Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghadiri panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Selasa, (14/2/2023), setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan sebelumnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Menyeruak di BPR, Kejari Batola Periksa Lima Saksi

Kepada awak media Johnny menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadirannya pada panggilan pertama tersebut dan dirinya mengaku telah meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya itu.

Diketahui seharusnya Pada tanggal (9/2/2023), Johnny medapat panggilan dari  Kejaksaan Agung, namun dia tidak bisa hadir karena tengah menjalankan tugas menteri dan berada di Medan untuk menghadiri perayaan Hari Pers Nasional.

Selain itu Johnny juga menyatakan bahwa dia menemani Presiden pada tanggal 9 di acara yang sama kala itu.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya ke Kejaksaan Agung karena pada undangan pertama minggu lalu tidak bisa saya lakukan karena sedang ada kegiatan yang Kementerian yang tak dapat ditinggalkan,” ungkap Johnny dinukil dari tempo.

Lebih lanjut Johnny menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 10 jam. Dia mengatakan bahwa ia akan bersedia dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung jika diperlukan.

“Apabila nantinya Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan saya dalam kapasitas seorang Menteri, saya akan menghormatinya dan melaksanakan dengan sebaik mungkin,” pungkas Johnny.

Dalam pemeriksaan kali ini Kejaksaan Agung mencecar 51 pertanyaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate selama 10 jam lebih dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.

Adapun materi terkait pemeriksaan Johnny Plate yaitu terkait kasus korupsi proyek BTS 4G tahun anggaran 2020-2022. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo yang mana Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka di kasus ini. 

Kelima tersangka di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA dan yang terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.

Editor
Komentar
Banner
Banner