Pembatasan Pembelian Pertalite

Menteri ESDM Bantah Perintahkan Pembatasan Penjualan Pertalite di SPBU

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM berjenis pertalite belum memilki payung hukumnya.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM berjenis Pertalite belum memilki payung hukumnya. Artinya, beberapa SPBU yang menerepakan pembatasan penjualan SPBU tersebut tidak berdasarkan aturan yang sah.

Diketahui, Beberapa SPBU membatasi pembelian BBM jenis Pertalite. Padahal, revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 saat ini belum rampung dan sedang dibahas pemerintah.

"Belum ada aturannya. Selama ini (transaksi pembelian Pertalite secara umum) masih biasa, seperti biasa," tegas Menteri Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (5/5).

Baca Juga: Warga Cianjur Keluhkan Pemberlakuan Pembatasan Penjualan Pertalite Malam Hari

Baca Juga: Soal Pembatasan Penjualan Pertalite, Bupati Cianjur: Saya Perintahkan Sekda untuk Selesaikan

Bahkan, saat dirinya akan melakukan pengecekan secara langsung terhadap sejumlah SPBU yang menetapkan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

"Oke nanti kita cek dulu ya, cek dulu dong. Saya mau tahu SPBU mana yang sudah membatasi pembelian Pertalite," ungkapnya.

Sementara, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan, pihaknya belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pembelian Pertalite. BPH Migas saat ini masih menunggu revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen Pertalite.

Baca Juga: Hiswana Migas Bongkar Pembatasan Penjualan Pertalite di Cianjur Berasal dari Oknum SBM Pertamina

Baca Juga: Pembatasan Penjualan Pertalite di Cianjur, Pertamina: Bukan Instruksi, Tapi Arahan untuk Monitoring

Erika mempersilakan daerah untuk mengatur kuota itu agar cukup. Ia meminta kepada daerah agar dapat mengatur sepanjang aturan itu lebih ketat dari ketentuan yang dikeluarkan oleh BPH Migas.

"Boleh saja mereka mengatur seperti tadi ada daerah yang hanya boleh beli Rp150 ribu, di daerah lain Rp400 ribu itu memang diperbolehkan. Tidak kita larang. Intinya daerah itu boleh mengatur sepanjangan aturan itu lebih ketat," jelas Erika.

Editor


Komentar
Banner
Banner