Kasus Korupsi

Mentan SYL Hilang di Eropa Tak Pengaruhi Penyidikan Korupsi!

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan hilang kontak di Eropa tak memengaruhi penyidikan koru

Featured-Image
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/2). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan hilang kontak di Eropa tak memengaruhi penyidikan korupsi di Kementan. 

Seluruh rangkaian proses penyidikan akan tetap dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara. 

"Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan," kata Ali, Rabu (4/10). 

Baca Juga: Pisah dari Rombongan, Mentan Yasin Limpo Menghilang

Namun KPK hingga kini belum menyematkan status tersangka terhadap Mentan SYL. Meskipun sejumlah temuan hingga petunjuk mengarah ke politikus Partai NasDem tersebut. 

"Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap," ujarnya.

Baca Juga: Polri Cek Kepemilikan Senpi yang Disita dari Rumdin Mentan SYL

Sebelumnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada tanggal 24 September 2023, ke Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju Roma, Italia.

Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan kembali dari Eropa pada tanggal 30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2023.

"Tapi, di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, Selasa (3/10).

Baca Juga: Misteri Keberadaan Mentan SYL: 3 Hari Tak Ngantor dan Nihil Agenda!

Sementara penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.

"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali.

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Baca Juga: Cak Imin Ogah Urus Kasus Mentan SYL, Pasrahkan ke KPK!

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Editor


Komentar
Banner
Banner