bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar ogah mengurusi kasus yang diduga bakal menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meski menjadi cawapres yang juga diusung Partai NasDem, pria yang akrab disapa Cak Imin ini memasrahkannya kepada KPK untuk mengusut.
"Saya kira prinsip yang harus ditegakkan adalah kedaulatan hukum, persamaan derajat, dan kesamaan hak di depan hukum. Jadi, silakan lembaga hukum, KPK, polisi, jaksa bergerak menindak sesuai dengan kaidah hukum," kata Cak Imin di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (1/10).
Baca Juga: KPK Belum Tersangkakan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ia menerangkan belum bisa menyimpulkan kasus yang bergulir di KPK, terutama yang diduga akan menjerat Mentan SYL yang juga politikus Partai NasDem sebagai proses hukum biasa atau kriminalisasi.
Namun begitu, ia meyakini bahwa tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dari proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Ya itu nanti kita lihat. Kita lihat apakah proses, bagaimana nanti tidak akan bisa ditutup-tutupi, semua transparan," jelasnya.
Baca Juga: KPK Bantah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Mentan Berbau Politis
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Meskipun KPK telah melakukan upaya penggeledahan KPK di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) kemarin.
"Seringkali kami jelaskan, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan kepada masyarakat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9).
Baca Juga: Polisi Bongkar Senpi di Rumdin Mentan SYL: Walther hingga Tanfoglio
KPK, kata dia, masih menjalani serangkaian proses penyidikan sehingga belum dapat mengumumkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Karena perkara ini masih berjalan, lalu kemudian jadi masih di awal sehingga kami tak bisa sampaikan apa yang jadi materi proses penyidikan yang kami lakukan," ujarnya.
"Ini berbeda karena KPK ada SOP tersendiri, dasarnya di UU KPK. KUHAP dipakai dalam hukum acaranya. Dalam proses penyidikan, pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Siapa tersangkanya, nanti akan diumumkan secara resmi," sambung dia.