Kasus Korupsi

KPK Belum Tersangkakan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Featured-Image
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Meskipun KPK telah melakukan upaya penggeledahan KPK di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) kemarin.

"Seringkali kami jelaskan, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan kepada masyarakat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9).

Baca Juga: KPK Sita Rupiah-Mata Uang Asing di Rumah Dinas Mentan SYL

KPK, kata dia, masih menjalani serangkaian proses penyidikan sehingga belum dapat mengumumkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Karena perkara ini masih berjalan, lalu kemudian jadi masih di awal sehingga kami tak bisa sampaikan apa yang jadi materi proses penyidikan yang kami lakukan," ujarnya.

"Ini berbeda karena KPK ada SOP tersendiri, dasarnya di UU KPK. KUHAP dipakai dalam hukum acaranya. Dalam proses penyidikan, pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Siapa tersangkanya, nanti akan diumumkan secara resmi," sambung dia.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo!

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo telah hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementan.

Baca Juga: Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Mentan SYL

Pantauan bakabar.com, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung ACLC KPK pada pukul 09.30 WIB, dan menjalani pemeriksaan, Jumat (16/6) lalu.

Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.

Diketahui, KPK sebelumnya telah melayangkan panggilan ketiga kalinya kepada Mentan. Sebab Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak hadir saat pemeriksaan yang dijadwalkan KPK, Jumat (16/6).

Baca Juga: Pegawai KPK Diduga Lecehkan Jurnalis usai Pemeriksaan Mentan SYL

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada hari ini (16/6) karena ada agenda lain yaitu menghadiri acara G20,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6).

Sementara, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku takkan gentar menghadapi dugaan kasus korupsi yang kini dialamatkan KPK kepadanya.

Baca Juga: Mangkir Panggilan KPK, Mentan SYL: Jalankan Tugas Negara di India!

Bahkan ia akan menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa saya akan menjalani seluruh aral rintang ini,” kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6).

Ia justru berharap hukum dapat ditegakkan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, keterangan, hingga petunjuk untuk melengkapi konstruksi perkara.

“Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” ujarnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner