Transaksi Mencurigakan Kemenkeu

Menkeu Berkomitmen Tuntaskan Pengusutan Kasus di Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memperkuat pengawasan terhadap para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Featured-Image
Menkeu Sri Mulyani mengucapkan terimakasih atas dukungan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan pembersihan Kemenkeu dari praktik Korupsi. Foto: Instagram @smindrawati

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memperkuat pengawasan terhadap para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan maupun para pegawai di dalamnya.

Hal itu buntut dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di internal Kemenkeu sebesar Rp300 Triliun dan tindak lanjut dari kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Khusus di kasus RAT, Menkeu mengakui adanya informasi dari PPATK pada periode 2016 - 2019. Saat itu nilai transaksi yang tercatat antara Rp50 juta - Rp125 juta.

"Tentang kasus RAT- informasi PPATK kepada Kemenkeu hanya terkait 4 rekening (2016 - 2019) dengan nilai transaksi antara Rp 50 juta - Rp 125 juta," tulis Menkeu dalam akun Instagramnya @smindrawati pada Sabtu (11/2).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: 266 Surat PPATK Ditindaklanjuti

Sementara terkait informasi PPATK tentang RAT yang dikirimkan ke Menko Polhukam Mahfud MD sejak tahun 2013, Menurut Sri Mulyani, pihaknya tidak pernah mendapatkan data tersebut.

"Menyangkut transaksi belasan miliar rupiah jauh lebih besar. Data ini TIDAK disampaikan kepada Menkeu/Irjen Kemenkeu," tulisnya.

Sejauh ini, informasi PPATK ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan berasal dari tahun 2007 hingga 2023 dengan jumlah laporan sebanyak 266. Laporan tersebut menyangkut 964 pegawai.

Dari laporan itu, sebanyak 185 informasi berasal atas permintaan Itjen Kemenkeu. "185 informasi tersebut adalah atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK," papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Disinyalir 'Cuci Uang', Mahfud MD: Ada Transaksi Aneh

Berdasarkan informasi yang dikirimkan oleh PPAT, tulis Menkeu, sebanyak 352 pegawai menerima hukuman disiplin untuk 126 kasus. Kemudian 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta 16 kasus dilimpahkan ditindaklanjuti APH.

"Dari informasi tersebut, ada 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non Kemenkeu," papar Sri Mulyani.

Saat ini, Kemenkeu sedang menginvestigasi 69 pegawai yang beresiko tinggi untuk dilakukan tindakan disiplin sesuai pelanggaran mereka. "Saya minta Itjen Kemenkeu menyampaikan ke publik perkembangan investigasinya," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan Itjen Kemenkeu telah menerima pengaduan melalui Whistleblowing System. Pengaduan itu terjadi pada tahun 2017 hingga 2022.

Baca Juga: DPR Sentil Mahfud MD Soal Temuan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 T: Harusnya Dilaporkan!

Pada tahun 2017 ditemukan 510 pengaduan dan 66 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud. Lalu di tahun 2018 terdapat 482 pengaduan dengan hukuman disiplin (hukdis) fraud terhadap 118 pegawai.

Di tahun 2019 ada 445 pengaduan dengan 83 hukdis fraud dan tahun 2020 sebanyak 446 pengaduan dengan 71 hukdis fraud. Berlanjut di tahun 2021 terdapat 599 pengaduan dengan 114 hukdis fraud. Lalu di tahun 2022 ditemukan 805 pengaduan disertai 98 hukdis fraud.

Menkeu memastikan untuk terus membersihkan Kementerian Keuangan dari pegawai yang korupsi dan berkhianat. Untuk itu, pihaknya terus bekerjasama dengan semua pihak.

"Terus bersihkan dari yang kotor dan korup. Hargai dan dukung yang bekerja jujur, bersih, dan kompeten," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner