Diketahui, istri Bupati Kapuas, Ary Egahni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran menyunat dana Aparatur Sipil Negara (ASN) dan indikasi menerima suap demi memuluskan kampanye sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Tersandung Korupsi, Bupati Kapuas dan Istri Miliki Harta Rp8,7 Miliar
Namun status keanggotaan Ary di DPR terancam diganti seiring dengan wacana pengunduran diri dan pemecatan yang dihembuskan usai penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
Untuk itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan bakal segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, istri Bupati Kapuas Ary Egahni karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Maka posisi Ary akan digantikan Ujang Iskandar yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pileg 2019 sebesar 36.242 suara.
"Kalau nomor 1 (suara pemilih terbanyak)nya berhalangan, ya nomor 2-nya naik," kata Ali saat dihubungi bakabar.com, Senin (3/4).
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Istri Bupati Kapuas Kalteng Mundur dari NasDem
Ary semula meraup 77.402 suara sehingga memastikan tiket untuk melaju ke Senayan. Maka ia menjadi salah satu legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
Lalu saat dikonfirmasi kembali, Ali memastikan bahwa pengisi kursi yang ditinggalkan Ary Egahni akan diisi Ujang Iskandar.
"Ujang Iskandar," jelasnya.